Kabupaten Muna - Serang ibu rumah tangga (IRT) inisial ZY warga Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang yang juga merupakan dukun gadungan .
Aksi bejat IRT terungkap setelah putrinya yang bernama Mawar (samaran) umur 16 tahun, mengadu kepada bapaknya bernama LT yang baru tiba dari tanah perantauan.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka, mengatakan, ZY menjual anaknya ke pria berinisial UA hanya karena dijanjikan bisa cepat kaya .
" Jadi kronologisnya itu Pria UA ini menjanjikan ZY akan cepat kaya dan banyak rezeki jika menuruti permintaanya," ujarnya Jumat (24/9/2021).
Hamka bilang, awalnya, pelaku mengimingi-imingi kepada korban untuk memberikan solusi agar cepat kaya sehingga ibu korban dan anak korban menjadi korban persebutuhan . Namun dalam prosesnya ibu juga ini memaksa anaknya untuk melayani nafsu bejat pria tersebut di sebuah penginapan .
“ Setiap kali berhubungan badan , IRT ini membawa anaknya dalam sebuah penginapan dan dia menunggu anaknya di luar sampai selesai “ dan saat ini kami sudah mengamankan IRT tersebut sementara pria hidung belang itu masih dalam pengejaran “ tutup hamka
Atas perbuatannya, ZY dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (erdika/ade)
Load more