Setelah dikembangkan, Kanit I Pidum, Aiptu Mistranius Purba langsung mengamankan tersangka RSG dari Kota Medan.
Pengungkapan kasus curanmor ini, Polisi mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor. Dari rumah tersangka RSG, petugas mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, dan 3 unit lagi diamankan yang sempat disembunyikan di daerah Komplek Stadion Kota Tarutung.
"Tersangka RSG telah melakukan tindak curanmor sebanyak 11 kali. Diantaranya tujuh kali di wilayah Tapanuli Utara pada periode Agustus September," ungkap Ronald sesuai keterangan tersangka.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya tujuh tahun kurungan.(Syaren Situmorang/put)
Load more