Iptu Hamka menjelaskan pada hari pertama pertemuan, korban hanya dicabuli oleh pelaku AU lantaran korban menolak, namun ibunya kembali memaksa dan akhirnya korban kembali bertemu dengan pelaku AU di hotel.
“Beberapa pekan kemudian ibu bawa lagi anaknya ke hotel bertemu lagi sama pelaku AU lalu terjadilah persetubuhan AU dengan korban,” tandas Iptu Hamka.
Mirisnya saat dukun gadungan melakukan persetubuhan pada anaknya, sang ibu menunggui di depan kamar.
Hal itu terjadi berulang sejak tahun 2019 hinggal Juli 2021. Kasus ini terungkap sejak korban melaporkan kejadian itu kepada ayahnya yang baru pulang dari merantau di Papua.
“Sejak akhir tahun 2019 sampai Juli 2021, saat ini korban usia 16 tahun, persetubuhan terjafi berkali-kali. Jadi pertemuan rutin dari bulan ke bulan, anak ini tinggal di bawah penguasaan ibu kandungnya, sedangkan ayahnya merantau di Papua,” tambah Iptu Hamka.
Atas perbuatannya, ZY dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(put)
Load more