Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sedang diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (27/9). Berikut kronologi Luhut hingga akhirnya melaporkan dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Karena merasa nama baiknya dicemarkan, Luhut Binsar Pandjaitan lalu melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/9).
Luhut mengaku telah menempuh jalur hukum karena Haris dan Fatia tidak memberikan tanggapan atas dua somasi yang dia layangkan.
“Sudah dua kali (somasi) dia enggak mau ya saya kan harus mempertahankan nama baik saya anak cucu saya,” kata Luhut di Polda Metro Jaya.
Dia menyatakan telah meminta Haris dan Fatia untuk menyampaikan permintaan maaf atas tudingan tersebut, tetapi keduanya tidak merespons.
“Saya kira sudah keterlaluan. Saya sudah minta dua kali untuk minta maaf, enggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadinya saya pidanakan dan perdatakan,” ujar Luhut
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan kliennya hadir langsung ke Polda Metro Jaya karena laporannya berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.
"Memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan ini, buktinya dan pasal yang sudah dilaporkan juga ada sampai 3 pasal mulai UU ITE, lalu pidana umum dan ada juga soal berita bohong," ujar Juniver. Ner
Load more