Bantul, Yogyakarta – Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Narkoba Mabes Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar pabrik pembuatan pil obat keras dan ilegal dan berbahaya di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Yogyakarta. Pabrik obat keras ilegal itu mampu memproduksi dua juta pil dalam sehari.
"Dalam sehari pabrik obat yang tidak memiliki ijin produksi obat alias ilegal ini mampu memproduksi dua juta butir perhari," ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H. Siregar dalam konferensi pers yang digelar di tempat kejadian perkara di Jalan IKIP PGRI 158, Desa Ngestiharjo, Senin pagi (27/6)
Dalam konferensi pers yang dihadiri langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Karopenmas Brigjen Rusdi Hartono dan Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar, Komjen Agus menjelaskan pengungkapan pabrik obat keras ilegal ini berawal ketika sejumlah wilayah menangkap tersangka jual beli obat keras. Berdasarkan pengakuan para tersangka, pasokan obat berasal dari Yogyakarta.
“Pabrik ini terungkap melalui penangkapan 13 tersangka yang terjaring dalam Operasi Koplo 2021 pada medio 13-15 September di berbagai kota di Jawa Barat dan Jakarta. Berdasarkan keterangan tersangka, obat - obat ilegal tersebut dibuat di Yogyakarta,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Dari pengakuan tersebut Mabes Polri melakukan koordinasi dengan Polda DIY dan berhasil mengungkap adanya pabrik obat ieras ilegal di Ngestiharjo Kasihan Bantul Yogyakarta.(Santosa Santos/put)
Load more