Emosi Matum memuncak tatkala menduga kakak iparnya juga memiliki hubungan khusus dengan korban.
“Diduga kuat berdasarkan keterangan dari saksi, juga memiliki hubungan khusus dengan korban. Dari situlah motivasinya bangkit lagi. Peristiwa lima tahun lalu muncul lagi kemudian menjadi motivasi tersangka untuk melakukan pembunuhan,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/9).
Tubagus memastikan, penembakan Armand tidak ada kaitannya dengan sebutan “ustaz”.
“Peristiwa pembunuhan tidak terkait dengan kapasitasnya sebagai ustaz, karena memang bukan Ustaz. Jadi lingkungan memanggilnya Ustaz ketika dia menjadi ketua Majelis Taklim,” tambahnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana ini Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka penembakan Ustaz Armand yakni Matum (M), Kusnadi (K), Saripudin (S), dan Yadi (Y). Namun Yadi saat ini berstatus buron. Polisi memerintahkan Yadi untuk segera menyerahkan diri.
Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan polisi. Mereka akan dipersangkakan pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain. (act)
Load more