Lalu AA mengambil ponsel, kartu ATM dan juga uang sebesar Rp 500.000 milik korban. AA juga memaksa korban untuk memberikan kode pin kartu ATM-nya. Namun korban memberikan nomor pin yang palsu.
Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, tersangka AA kabur dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya.
DJ langsung membuat laporan ke Posek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Petugas lantas menangkap AA di Jalan Kapung Raya pada Rabu (29/9).
Aparat juga meringkus kedua tersanga lain, yakni AW sebagai perantara dan DA selaku penadah ponsel korban yang dijual AA.
Berdasarkan pengakuan para tersangka. mereka menyatakan baru sekali melakukan aksinya. Namun polisi tak mempercayai keterangan mereka begitu saja. Petugas akan melanjutkan penyidikan terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan.
Load more