Jakarta - Tiga orang ditangkap oleh petugas Polres Jakarta Utara dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan dengan kekerasan terhadap wanita lansia berinisial DJ (63). Perampokan dengan penganiayaan itu terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Para pelaku ialah AA (46) sebagai tersangka utama, AW (41), dan DA (32 tahun) sebagai perantara dan penadah.
“Tersangka ada tiga, AA, AW dan DA,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9).
Peristiwa perampokan terjadi pada Minggu (26/9), di Parkiran Gold Coast Jalan Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania, PIK. Saat itu, kata Kapolres, korban baru saja selesai berbelanja di Market City.
“Kemudian korban pulang dan akan naik kendaraan miliknya. Pada saat korban akan masuk tiba-tiba tersangka AA datang dari arah belakang korban,” kata Guruh.
Pada saat korban di dalam mobil, AA menganiaya DJ.
“Saat di dalam mobil korban dipukuli di bagian kepala, tangan, dan lehernya dan korban juga diikat dengan menggunakan tali plastik,” ucap Kapolres.
Lalu AA mengambil ponsel, kartu ATM dan juga uang sebesar Rp 500.000 milik korban. AA juga memaksa korban untuk memberikan kode pin kartu ATM-nya. Namun korban memberikan nomor pin yang palsu.
Setelah berhasil mendapatkan barang milik korban, tersangka AA kabur dengan mengendarai kendaraan roda dua miliknya.
DJ langsung membuat laporan ke Posek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan tersebut polisi langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Petugas lantas menangkap AA di Jalan Kapung Raya pada Rabu (29/9).
Aparat juga meringkus kedua tersanga lain, yakni AW sebagai perantara dan DA selaku penadah ponsel korban yang dijual AA.
Berdasarkan pengakuan para tersangka. mereka menyatakan baru sekali melakukan aksinya. Namun polisi tak mempercayai keterangan mereka begitu saja. Petugas akan melanjutkan penyidikan terhadap para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan.
Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (act)
Load more