“Dari tersangka yang berhasil kita amankan ini ada 1 buah HP Oppo, ada juga satu buah HP Xiaomi redmi note 8 warna hitam beserta dengan sarungnya warna merah ini dengan kotaknya, 1 buah televisi dibeli dari uang hasil curiannya, dan uang Rp 980 ribu dan 1 unit ranmor roda dua merk Suzuki Titan warna hitam dengan nomor polisi KH 4561” Jelas Devy.
Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana subsider pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara temannya ini menerima uang dan menerima titipan uang hasil pencurian yang dilakukan oleh saudara SJ, yang sudah dilakukan sebelumnya di teras masjid Sirajul Muhtadin ini juga membantu tersangka membantu tersangka. Pasal yang dikenakan 480 KUHP ayat 1 pidana yang dikenakan 4 tahun penjara, karena telah sekongkol dengan pelaku. (jamberi/ade)
Load more