LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • Antara

KPK Akui Sulit Periksa Tersangka Kasus E-KTP Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kendala dalam memeriksa tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos .

Jumat, 1 Oktober 2021 - 03:38 WIB

Jakarta, tvOne

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kendala dalam memeriksa tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos yang saat ini diduga berada di Singapura.

Paulus Tannos adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-elektronik/KTP-el).

"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9) malam.

Ia mengatakan jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di Gedung KPK, Jakarta,  lembaganya akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.

"Misalnya, kalau tak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan, dan ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP," ucapnya.

Menurut Alex, pandemi COVID-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura.

"Ini memang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura. Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana gitu kan itu nanti segera kami tindak lanjuti. Kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi," kata Alex.

Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Diketahui, Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.

Tiga tersangka lain itu adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HF).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di mana pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tersangka Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati "fee" sebesar lima persen sekaligus skema pembagian beban "fee" yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek KTP-el tersebut.  (umm/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jelang Bursa Transfer Januari, Duo Bek Tengah Timnas Indonesia Berpotensi Main Setim di Eropa pada Tahun Depan

Jelang Bursa Transfer Januari, Duo Bek Tengah Timnas Indonesia Berpotensi Main Setim di Eropa pada Tahun Depan

Dua bek tengah Timnas Indonesia berpotensi bermain dalam tim yang sama pada tahun depan, jika kepindahan mereka terlaksana pada bursa transfer musim dingin ini.
Kebijakan PPN 12 Persen Diprotes Rakyat, Gerindra: Pak Prabowo Memahami Itu

Kebijakan PPN 12 Persen Diprotes Rakyat, Gerindra: Pak Prabowo Memahami Itu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut Presiden Prabowo Subianto memahami protes masyarakat terkait kebijakan PPN 12 persen mulai tahun 2025.
Reaksi Berkelas Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes usai Dapat Tawaran Main di Spanyol hingga Inggris Jelang Bursa Transfer Januari

Reaksi Berkelas Pemain Timnas Indonesia Jay Idzes usai Dapat Tawaran Main di Spanyol hingga Inggris Jelang Bursa Transfer Januari

Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, menunjukkan reaksi yang berkelas seiring dengan kabar ketertarikan klub-klub top jelang bursa transfer Januari pada 2025.
Para Pemain Persib Bandung Dapat Hadiah dari Pelatih Bojan Hodak Usai Taklukkan Persita Tangerang

Para Pemain Persib Bandung Dapat Hadiah dari Pelatih Bojan Hodak Usai Taklukkan Persita Tangerang

Persib Bandung berhasil mengamankan poin penuh pada laga kandang mereka saat menghadapi Persita Tangerang di pekan ke-16 Liga 1 2024-2024, Minggu (22/12/2024).
Boleh Kok Ucapin 'Selamat Natal' Kata Ustaz Adi Hidayat dengan Syarat Ini yang Diatur dalam Ajaran Islam

Boleh Kok Ucapin 'Selamat Natal' Kata Ustaz Adi Hidayat dengan Syarat Ini yang Diatur dalam Ajaran Islam

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan cara baiknya (aman) untuk mengucapkan Natal kepada rekan yang beragama Nasrani. Namun simak syaratnya telah diatur di Agama Islam.
Bus Rombongan Siswa Terguling Usai Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, Empat Orang Meninggal dan Akses Jalan Tertutup, Begini Kata Jasa Marga

Bus Rombongan Siswa Terguling Usai Tabrak Truk di Tol Pandaan-Malang, Empat Orang Meninggal dan Akses Jalan Tertutup, Begini Kata Jasa Marga

"Setelah mendapatkan informasi, petugas segera mendatangi lokasi (Tol Pandaan-Malang KM 77) dan melakukan aksi cepat penanganan.,"
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Selengkapnya
Viral