Dari tangan tersangka T-S petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 517 paket shabu atau 98,85 Gram sedangkan tersangka T-S diketahui warga Pematangsiantar.
Dari hasil pengungkapan jaringan narkoba antar kabupaten ini petugas mengamankan sebanyak 593 paket shabu dengan berat mencapai 107 gram.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penangkapan ketiga tersangka jaringan pengedar narkoba antar kabupaten ini berdasarkan informasi warga bahwa disalah satu kafe di Dusun Parsadaan sering dijadikan lokasi untuk memakai narkoba.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui Tersangka AP mendapatkan barang haram narkoba Jenis sbahu itu sendiri dari tersangka TS, tersangka AP mengedarkan narkoba di sebuah kafe di Daerah Simangambat.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti."Sekarang, keduanya sudah diamankan di Mapolres Tapsel,"tandas Kapolres
Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini membekuk di sel Tahanan terali besi Polres Tapanuli Selatan, ketiga tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman Seumur Hidup atau hukuman Mati. (Dedi Herianto/Fhm)
Load more