Padang Lawas Utara - Satuan Reserse Kriminal Polsek resort Padang Bolak tangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis shabu. Dari tangan tersangka petugas menyita sebanyak 593 paket dengan berat mencapai 107 Gram Shabu.
Dari hasil penangkapan di dua tkp yang berbeda, petugas mengamankan dua tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan, Dua pasangan ini dibekuk dari salah satu kamar Kafe di Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara.
"Personil langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas polisi langsung menggrebek keduanya di dalam salah satu kamar di kafe tersebut," tutur Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Keduanya diketahaui berinisial AP, warga Desa Pahini, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya, YN, warga Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.
Dari tangan kedua tersangka, pihak Kepolisian Polsek Resort Padang Bolak menyita barang bukti berupa, 70 bungkus plastik klip di duga berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan berisi 4 gram, 6 bungkus plastik klip diduga berisikan daun ganja kering dan kertas peaper dengan berat bersih 4,2 gram.
"Selanjutnya,1 set alat isap (bong), 2 sendok pipet, 2 buah kaca pirex, 1 unit hp, 2 mancis dan uang tunai Rp. 173.000." tambahnya.
Petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lainnya yang diketahui sebagai bandar narkoba yaitu tersangka T-S petugas melakukan pengerebekan disalah satu rumah warga di desa simangambat julu kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Dari tangan tersangka T-S petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 517 paket shabu atau 98,85 Gram sedangkan tersangka T-S diketahui warga Pematangsiantar.
Dari hasil pengungkapan jaringan narkoba antar kabupaten ini petugas mengamankan sebanyak 593 paket shabu dengan berat mencapai 107 gram.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penangkapan ketiga tersangka jaringan pengedar narkoba antar kabupaten ini berdasarkan informasi warga bahwa disalah satu kafe di Dusun Parsadaan sering dijadikan lokasi untuk memakai narkoba.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui Tersangka AP mendapatkan barang haram narkoba Jenis sbahu itu sendiri dari tersangka TS, tersangka AP mengedarkan narkoba di sebuah kafe di Daerah Simangambat.
Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti."Sekarang, keduanya sudah diamankan di Mapolres Tapsel,"tandas Kapolres
Akibat perbuatannya ketiga tersangka kini membekuk di sel Tahanan terali besi Polres Tapanuli Selatan, ketiga tersangka dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman Seumur Hidup atau hukuman Mati. (Dedi Herianto/Fhm)
Load more