ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK minta penundaan sidang praperadilan SP3 BLBI
Sumber :
  • ANTARA/HO

KPK Minta Sidang Praperadilan SP3 BLBI Ditunda

KPK meminta penundaan sidang gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bantuan Langsung Bank Indonesia Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI BDNI).
Senin, 7 Juni 2021 - 17:27 WIB

Jakarta, 07/6 - KPK meminta penundaan sidang gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK untuk membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Bantuan Langsung Bank Indonesia Bank Dagang Nasional Indonesia (BLBI BDNI). "Terkait dengan sidang praperadilan SP3 perkara BLBI, KPK telah berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021 untuk meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan terlebih dahulu," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menyebutkan, permintaan penundaan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). "Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," kata Ali.

MAKI mengajukan gugatan terhadap SP3 BLBI BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. SP3 tersebut diterbitkan KPK dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI. Atas SP3 tersebut, MAKI mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021. "MAKI yakin akan memenangi gugatan ini karena hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (yurisprudensi) seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," kata koordinator MAKI Boyamin Saiman.

SP3 tersebut diterbitkan karena KPK ingin menghadirkan kepastian hukum setelah penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPK ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 16 Juli 2020. PK itu diajukan KPK karena pada tanggal 9 Juli 2019 setelah MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Penerbitan SP3 sendiri adalah produk hukum KPK terbaru berdasarkan Undang-Undang KPK edisi revisi, yaitu UU No. 19 Tahun 2019. Sebelumnya, KPK tidak diberi hak untuk mengeluarkan SP3 seperti penegak hukum lain, yaitu Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. (ari/ant)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Pegadaian 26 April 2025: Antam Rp2.070.000 per gram, Galeri24 Naik, UBS Turun Tipis

Harga Emas Pegadaian 26 April 2025: Antam Rp2.070.000 per gram, Galeri24 Naik, UBS Turun Tipis

Harga emas Pegadaian Sabtu, 26 April 2025: Antam naik Rp18.000, Galeri24 naik Rp17.000, UBS turun Rp3.000. Cek harga semua ukuran di sini.
Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI, Keluarga Laporkan Kapolres Jaktim ke Propam Polri

Babak Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI, Keluarga Laporkan Kapolres Jaktim ke Propam Polri

Keluarga dari Kenzha Erzha Walewangko, seorang mahasiswa UKI yang tewas di area kampus, melaporkan Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly ke Propam Polri. 
Keluarga Sebut Adanya Rekayasa saat Pengungkapan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

Keluarga Sebut Adanya Rekayasa saat Pengungkapan Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI

Happy Walewangko ayah dari Kenzha Erzha Walewangko seorang mahasiswa UKI yang tewas di area kampus menyebut adanya rekayasa yang dilakukan Polres Jakarta Timur.
Wamendag Tekankan Logistik Nasional yang Adaptif Hadapi Tantangan Global dan Diversifikasi Ekspor

Wamendag Tekankan Logistik Nasional yang Adaptif Hadapi Tantangan Global dan Diversifikasi Ekspor

Wamendag dorong sistem logistik adaptif untuk perkuat ekspor Indonesia di tengah tantangan global dan tarif resiprokal AS.
Update Timnas Indonesia Abroad: Eliano Reijnders dan Nathan Tjoe-A-On Babak Belur, Winger Keturunan Ini Main di Kompetisi Eropa 

Update Timnas Indonesia Abroad: Eliano Reijnders dan Nathan Tjoe-A-On Babak Belur, Winger Keturunan Ini Main di Kompetisi Eropa 

Kabar pemain abroad Timnas Indonesia kali ini membahas soal kiprah Eliano Reijnders dan Nathan Tjoe-A-On.
Harga BBM Terbaru di Jakarta per 26 April 2025: Lengkap dari Pertamina hingga Vivo

Harga BBM Terbaru di Jakarta per 26 April 2025: Lengkap dari Pertamina hingga Vivo

Harga BBM terbaru 26 April 2025 di Jakarta: simak daftar lengkap harga Pertamina, Shell, BP AKR, dan Vivo. Bandingkan RON 90 hingga Diesel.

Trending

2 Mantan Pelatih Timnas Indonesia ini Sama-sama Belajar Agama Islam, Satunya Putuskan Mualaf

2 Mantan Pelatih Timnas Indonesia ini Sama-sama Belajar Agama Islam, Satunya Putuskan Mualaf

Namun, tak disangka hasil dari pemahaman tersebut, salah satu dari mereka memutuskan masuk Islam atau mualaf.
Pantas Elkan Baggott Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia, Media Inggris Sampai Bilang …

Pantas Elkan Baggott Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia, Media Inggris Sampai Bilang …

Elkan Baggott tidak mendapatkan panggilan dari Patrick Kluivert saat Timnas Indonesia berlaga di Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada jeda internasional Maret.
Justin Hubner Segera Debut di Liga Inggris Bersama Tim Senior Wolves Lawan Leicester City? Ini Buktinya 

Justin Hubner Segera Debut di Liga Inggris Bersama Tim Senior Wolves Lawan Leicester City? Ini Buktinya 

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner segera debut di Liga Inggris bersama tim senior Wolverhampton Wanderers melawan Leicester City?
Media Korea Soroti Kebiasaan Minum Duduk saat Bertanding di Red Sparks, Megawati Hangestri Beri Jawaban ini

Media Korea Soroti Kebiasaan Minum Duduk saat Bertanding di Red Sparks, Megawati Hangestri Beri Jawaban ini

Megawati Hangestri memiliki kebiasaan unik yang dinilai orang sana. Wajar karena kebiasaan itu biasa dilakukan umat muslim.
Seusai Pecat Shin Tae-yong, PSSI 'Dituduh' Melakukan Pergerakan Tak Biasa Demi Naturalisasi Pemain di Timnas Indonesia

Seusai Pecat Shin Tae-yong, PSSI 'Dituduh' Melakukan Pergerakan Tak Biasa Demi Naturalisasi Pemain di Timnas Indonesia

Salah satu media Korea Selatan membahas pemecatan Shin Tae-yong dari kursi pelatih Timnas Indonesia di tengah rencana PSSI menaturalisasi pemain.
Butuh 8 Poin untuk Juara Liga 1 Indonesia, Marc Klok Beberkan Misi Persib Bandung Lawan PSS Sleman

Butuh 8 Poin untuk Juara Liga 1 Indonesia, Marc Klok Beberkan Misi Persib Bandung Lawan PSS Sleman

Gelandang Persib Bandung Marc Klok menegaskan seluruh laga tersisa di Liga 1 2024/2025 akan diperlakukan seperti final.
Viral, Detik-detik Video Suami Istri Cekcok, Ibu Kandung Injak Bayi hingga Diletakan di Tumpukan Baju dan Koper

Viral, Detik-detik Video Suami Istri Cekcok, Ibu Kandung Injak Bayi hingga Diletakan di Tumpukan Baju dan Koper

Viralnya detik-detik video suami istri cekcok di media social. Ironisnya, dampak cekcok tersebut, seorang bayi menjadi korban.
Selengkapnya

Viral