LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MK tolak uji materi UU BUMN yang diajukan serikat pekerja Pertamina
Sumber :
  • ANTARA FOTO

MK Tolak Uji Materi UU BUMN

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Senin, 4 Oktober 2021 - 12:24 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). "Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Sebelumnya, Presiden FSPPB Arie Gumilar mengajukan permohonan uji materi Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945. Menurut pemohon, negara berpotensi kehilangan hak menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara, menguasai hajat hidup orang banyak, dan sumber daya alam termasuk sumber daya alam minyak dan gas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 akibat tidak diaturnya anak perusahaan persero atau perusahaan milik persero dalam ketentuan Pasal 77 huruf c dan huruf d UU BUMN 19/2003.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa ketentuan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tidaklah menolak privatisasi, asalkan privatisasi tersebut tidak meniadakan penguasaan negara, c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara atau menguasai hajat hidup orang banyak.

Dengan demikian, dalam pertimbangan MK juga menyebutkan, bahwa privatisasi tidak perlu dikhawatirkan sepanjang bertahan dengan prinsip "tidak menyebabkan hilangnya penguasaan negara, c.q. Pemerintah, untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara" tersebut.

Selain itu, dalam pertimbangan MK juga menyatakan bahwa anak perusahaan yang berada di bawah persero yang dikelola BUMN akan tetap berada di bawah kendali persero BUMN yang terikat dengan prinsip "privatisasi tidak meniadakan penguasaan negara", salah satunya dengan cara pengaturan penjualan saham yang tetap dapat mempertahankan prinsip penguasaan oleh negara.

Baca Juga

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketiadaan larangan untuk melakukan privatisasi perusahaan milik persero/anak perusahaan persero sebagaimana termaktub dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidak menyebabkan negara kehilangan hak menguasai negara. "Artinya, sejauh dan sepanjang dilakukan dalam koridor dimaksud, norma dalam Pasal 77 huruf c dan huruf d UU No. 19/2003 tidaklah bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Anwar Usman dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu (29/9). (ari/ant)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jadi Penyanyi, Ketua Partai hingga Wamen, Ternyata Segini Harta Kekayaan Giring Ganesha, Nilainya Fantastis!

Jadi Penyanyi, Ketua Partai hingga Wamen, Ternyata Segini Harta Kekayaan Giring Ganesha, Nilainya Fantastis!

Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Giring Ganesha ke KPK pada 15 Januari 2025. 
Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat, 1.214 Jiwa Mengungsi

Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat, 1.214 Jiwa Mengungsi

Erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat, sebanyak 1.214 jiwa harus mengungsi ke berbagai titik yang telah disediakan pemerintah.
Kali ini Bukan dari Belanda, Mesin Gol Rp13 Miliar yang Jadi Incaran Juventus Siap Gabung Timnas Indonesia? Ternyata Dia...

Kali ini Bukan dari Belanda, Mesin Gol Rp13 Miliar yang Jadi Incaran Juventus Siap Gabung Timnas Indonesia? Ternyata Dia...

Rumor soal mesin gol asal Belgia seharga Rp13 miliar yang menjadi incaran klub Juventus ini siap bergabung ke Timnas Indonesia, siapa dia? Simak selengkapnya.
Raja UFC Belal Muhammad Ejek Kamaru Usman Bermental Pengecut, Gara-gara...

Raja UFC Belal Muhammad Ejek Kamaru Usman Bermental Pengecut, Gara-gara...

Belal Muhammad selaku raja UFC kelas welter memberikan ejekan kepada rivalnya yakni Kamaru Usman dengan menyebutnya bermental pengecut.
Pemain Timnas Indonesia Kumpul di Amsterdam, Netizen Salah Fokus Tim Geypsen Hafal Indonesia Raya

Pemain Timnas Indonesia Kumpul di Amsterdam, Netizen Salah Fokus Tim Geypsen Hafal Indonesia Raya

Kumpulnya pemain Timnas Indonesia keturunan ini tak lain adalah untuk pemotretan jersey teranyar Timnas Indonesia. 
Jababeka Berkomitmen Menjadi Kawasan Industri Berkelanjutan

Jababeka Berkomitmen Menjadi Kawasan Industri Berkelanjutan

PT Jababeka berkomitmen untuk jadi kawasan industri berkelanjutan melalui implementasi program dekarbonisasi sebagai langkah nyata dalam mengurangi emisi karbon.
Trending
Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China merasa dipandang sebelah mata karena Arab Saudi pernah sebut pertandingan melawan Timnas Indonesia sebenarnya jauh lebih penting. Ternyata...
Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin angkat bicara soal pemain Persib Bandung, Marc Klok yang menyebut Shin Tae-yong itu sosok pelatih yang diktator.
Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Seorang perempuan indigo pernah meramal nasib Timnas Indonesia setelah tak dilatih lagi oleh Shin Tae-yong. Akankah Patrick Kluivert mampu membawa kemajuan?
Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Rangkuman artikel terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Rabu (22/1/2025). Seputar karier cemerlang Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko meramal nasib Timnas Indonesia di bawah Patrick Kluivert melalui kartu tarotnya. Ia turut memprediksi Shin Tae-yong berpeluang kembali jika...
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Proses naturalisasi Mitchel Bakker terganjal aturan FIFA, Timnas Indonesia bisa memilih 2 pemain keturunan yang sudah di Tanah Air ini sebagai opsi amunisi.
Selengkapnya
Viral