Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, disebut memiliki delapan orang kepercayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara. Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam sidang dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin.
BAP dimaksud berisikan percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada.
Yusmada menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK. Yusmada sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu," jawab Yusmada.
Load more