Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang barang rampasan dari mantan Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, penerimaan gratifikasi dan suap saat menjabat pada periode 2013—2018.
"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Pelaksanaan lelang itu secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding.
Sejumlah barang rampasan dari Ojang Sohandi yang dilelang adalah:
1. Dua bidang tanah dengan harga limit Rp612,799 juta dengan uang jaminan Rp122.559.800, dengan perincian:
a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir seluas 7.060 meter persegi di Desa Mekarjaya Kabupaten Subang.
b. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir seluas 4.905 meter persegi di Desa Mekarjaya Kabupaten Subang.
2. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung seluas 3.622 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kabupaten Subang dengan harga limit Rp199.031.000,00 dan uang jaminan Rp39.806.200,00.
3. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir seluas 1.692 meter persegi di Desa Mekarjaya, Kabupaten Subang dengan harga limit Rp94.782.000,00 dan uang jaminan Rp18.956.400,00.
Load more