Jakarta - Sidang perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek oleh anggota Polri atau dikenal dengan kasus "unlawful killing" dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang diterima di Jakarta, Selasa malam, disebutkan pemindahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Ri Nomor 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
"Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya, kata Leonard, sekitar pukul 13.00 WIB selasa siang, kedua berkas perkara dan surat dakwaan yang dimaksud telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masing-masing terdakwa.(ant/chm)
Load more