Sumbawa, Nusa Tenggara Barat - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari setengah miliar rupiah.
Kajari Sumbawa, Dr. Adung Sutranggono, SH M.Hum, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arin P. Quarta, SH, kepada tvonenews.com Rabu (6/10) menjelaskan, selama kurun waktu Januari hingga September 2021, tim JPN telah berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 531.983.069.
Foto: Kasi Datun Kejari Sumbawa, Arin P. Quarta SH
"Uang tersebut sudah kami setorkan ke kas negara dan Stakeholder terkait yang mengantongi MoU dengan JPN. Jumlah itu belum termasuk asset tidak bergerak," kata Arin.
Uang ratusan juta itu, kata Arin, diperoleh dari tunggakan BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan serta sejumlah tunggakan kredit nasabah Bank NTB Syariah dan BNI 46 Cabang Sumbawa.
"Selain dari asuransi dan bank, termasuk juga dari pembayaran pajak galian C yang sempat mandek pembayarannya beberapa tahun silam," katanya.
Load more