Arin melanjutkan, penyelamatan uang negara ini merupakan tupoksi dan kewenangan JPN sebagaimana amanat Undang Undang. Sejauh ini Tim JPN KEJARI Sumbawa mewakili negara telah melaksanakan program pendampingan hukum berdasarkan kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU) dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pemohon yakni dari instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD.
Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, lanjutnya, JPN tetap mengedepankan pendekatan persuasif untuk menyelesaikan masalah diluar pengadilan melalui upaya hukum Non Litigasi.
"Kami tidak boleh menggunakan cara-cara yang memaksa dan kasar, namun mengundang pihak yang bersangkutan. Jika tiga kali diundang, masih juga tidak datang, maka tim JPN yang akan datang menemui yang bersangkutan di rumahnya," kata Arin lagi.
Patut disyukuri, sejauh ini Tim JPN tidak sampai menggunakan cara penegakan hukum terkait tunggakan. Karenanya, tim JPN melakukan pendekatan persuasif dan negosiasi, dengan cara mengangsur dan melunasi tunggakan.
"Allhamdullillah, akhirnya dari negoisasi yang dilakukan ada titik temu dan mereka mulai mencicil tunggakanya. Semoga hingga akhir tahun tunggakan mereka bisa lunas atau berkurang, sehingga semakin banyak uang negara yang terselamatkan," katanya menambahkan.
Selama sembilan bulan terakhir, tercatat sudah ada sekitar Rp 531 Juta lebih uang negara yang telah berhasil diselamatkan dengan baik sebagaimana yang diharapkan dan dengan sisa tiga bulan terakhir ini diharapkan hingga akhir tahun jumlahnya akan semakin bertambah. (Irwan/Fhm)
Load more