Batam, Kepulauan Riau - Ditres Narkoba, Polda Kepulauan Riau menyita seribuan obat kuat ilegal yang dijual seorang kakek asal Jodoh, Batam. Seorang kakek berinisial A (52) ditangkap karena menjual barang-barang tak berizin itu.
Polisi juga menetapkan A sebagai tersangka.
"Laki-laki berinisial A (ditetapkan) sebagai tersangka karena memperdagangkan atau mengedar obat kuat pria dewasa tanpa izin edar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, Rabu (06/10) di Batam.
Tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Jo pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direktorat Narkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutur Mudji.
Dari tangan A, polisi mendapatkan 1.007 saset obat kuat berbagai merek. Ada yang berjenis minuman, serbuk, kapsul, dan lain-lain.
Beberapa merek yang dia juaal adalah Urat Kuda Kapsul, Africa Black Ant, dan Samson.
Load more