Menurut Mudji, dagangan A disita karena merupakan obat keras. Beberapa di antaranya memiliki nomor BPOM, tetapi dari keterangan saksi ahli BPOM kemungkinan obat tersebut pernah didaftarkan untuk izinnya. Namun, menurut ahli BPOM, setelah uji kelayakan kandungan produk tersebut tidak aman dikonsumsi. BPOM sudah melarang peredarannya, tetapi produk-produk tersebut masih ada di pasaran.
"Kita harus hati-hati, karena obat tersebut tidak memiliki izin edar sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Mujdi. (Alboin/act)
Load more