Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dan kerja samanya dalam mengungkap sindikat curanmor tingkat provinsi ini.
"Saya sangat berterima kasih kepada Satreskrim dan jajaran, sebab di masa pandemi Covid-19 dengan kerja mengejar target vaksinasi nasional, petugas masih tetap menjalankan tupoksinya dalam mengayomi masyarakat," ucap Kapolres Binjai.
Sementara itu, dua dari tiga tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan saat ini sudah berada di Mapolres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang meninggal dunia sudah dikembalikan ke pihak keluarga. (Taufik Hidayat/act)
Load more