Malang, Jawa Timur - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis yang dilakukan suami siri pada istrinya di Jalan Emprit Mas nomor 10, Sukun, Kota Malang. Pelaku memeragakan 55 adegan yang mengungkap perbuatan sadisnya kepada Ratna Darumi Soebagio (56).
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan bahwa rekonstruksi berjalan hampir dua jam lamanya.
"Dalam reka ulang pembunuhan Ratna Darumi Soebagio 56 tahun, oleh suami sirinya Sofianto Liemmantoro alias Sofyan 50 tahun, total ada 55 adegan yang diperagakan," kata Budi, Kamis (7/10).
Pada salah satu adegan terlihat Sofyanto mengintip kamar mandi untuk mengecek keberadaan korban. Dia berpura-pura membantu putra korban, Bayu, melihat kondisi ibunya.
Padahal saat itu korban telah dibunuh oleh pelaku dan diatur posisinya di kamar mandi sehingga seakan bunuh diri.
Ratna ditemukan meninggal dunia di kamar mandi dengan luka di kepala pada Sabtu (18/9). Kematian korban awalnya diduga akibat terpeleset, tetapi belakangan Bayu mencurigai luka tak wajar pada kepala ibunya sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kecurigaan itu terbukti, hasil autopsi menyatakan Ratna meninggal dunia akibat kekerasan. Ratna tewas setelah dipukul dengan martil di kepala. Dia juga dibekap dengan kain, saat Sofyan mengetahui korban masih bernapas.
Load more