Depok, Jawa Barat - Polisi didampingi jaksa menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Sertu Yorhan Lopo yang terjadi pada Rabu, 22 September lalu di Jalan Patoembak, Cimanggis. Ada 19 adegan yang diperagakan di aula Satreskrim Polres Metro Depok, Jumat (8/10/2021) dengan disaksikan juga oleh kuasa hukum tersangka.
Satu persatu adegan diperagakan, mulai dari perseteruan A dengan M. Setelah berseteru, keduanya sempat berdamai dengan disaksikan rekan masing-masing kelompok. Tampak dari rekonstruksi, usai berdamai, sempat terjadi cekcok disusul dengan hadirnya tersangka I yang menusuk korban A di bagian paha.
Korban Sertu Lopo yang melihat kejadian lalu datang dan melerai keduanya. Namun nahas, dirinya malah ditusuk di bagian dada dan mengenai jantung. Kemudian korban dalam kondisi terluka, menjauhi tempat kejadian dan menyelamatkan diri. Tapi nyawanya tidak tertolong dan ditemukan warga tidak bernyawa pada esok harinya, Kamis 23 September.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menuturkan, ada 19 adegan yang diperagakan dan semuanya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). " Sesuai semua, ga ada perbedaan. Tidak ada tambahan atau fakta baru juga dari hasil rekonstruksi ini," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara, kuasa hukum tersangka, Herman Dionne menjelaskan dari hasil rekonstruksi membuktikan tersangka melakukan penusukan secara spontan karena merasa posisinya terjepit sehingga memicu emosi.
" Makanya pasal yang disangkakan terhadap tersangka itu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau pasal 351 tentang penganiayaan. Bukan pasal 340 yang merupakan pembunuhan berencana karena memang tersangka tidak berniat melukai atau membunuh," paparnya.(Melly Kasna/rif)
Load more