Indramayu,Jabar - Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) rupanya merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ilegal.LSM yang menjadi dalang terjadinya tragedi berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak terdaftar dalam Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu.
Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Indramayu, Adi Purnomo mengatakan, dari sebanyak 120 LSM dan Ormas dan Yayasan yang tercatat di Kesbangpol Indramayu, tidak ada nama F-Kamis.
"Dari 2016-2021, F-Kamis itu tidak ada datanya dalam daftar kita," ujar dia kepada tvonenews.com, Jumat (8/10/2021).
Adi Purnomo mengatakan, sesuai undang-undang, baik LSM, Ormas, maupun Yayasan wajib mendaftar ke Kesbangpol.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Jika tidak tercantum di Kesbangpol kabupaten/kota, LSM atau ormas tidak boleh berkegiatan di daerah tersebut.
Tidak tercantumnya F-Kamis di Kesbangpol pun, disampaikan Adi Purnomo, bisa diartikan pula F-Kamis adalah LSM ilegal.
"Iya bisa disebut juga ilegal karena setelah saya cek data dari tahun 2016-2021 ini, saya tidak melihat data tentang F-Kamis," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 19 orang dan 1 anggota DPRD Kabupaten Indramayu diamankan polisi setelah kejadian berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka, Senin (4/10). Mereka ditangkap setelah polisi melakukan penyisiran.
Tragedi berdarah lahan tebu terjadi saat dua orang petani tebu warga Kabupaten Majalengka meregang nyawa saat tengah membajak lahan tebu.
Kejadian pembacokan petani tersebut tepatnya terjadi di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Mereka dibacok secara membabi buta oleh massa yang datang secara tiba-tiba. Kepala kedua korban pecah dan tubuh berlumuran darah.
Salah satu korban yang meninggal dunia bahkan pergelangan tangannya nyaris putus karena tebasan golok.
Dari Informasi yang diterima tvonenews.com, kedua korban masing-masing bernama Suenda dan Yaya. Keduanya merupakan warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.(Opih Riharjo/rif)
Load more