Kotawaringin Timur, Kalteng - Junaidi, pemuda berusia 24 tahun terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, setelah tertangkap basah mencuri buah sawit milik sebuah perusahaan kelapa sawit, di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Pelaku sekarang sudah kami amankan, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Suwardi, Jumat (8/10).
Menurutnya Kapolsek, pencurian terjadi di selatan Blok C 52 Perusahaan, Desa Pemantang. Pelaku kepergok pihak keamanan perusahaan setempat saat sedang beraksi mencuri buah kelapa sawit.
"Jadi, awalnya satpam sedang melakukan patrol. Ketika sesampainya di TKP, satpam tersebut melihat cahaya senter di kebun yang mencurigakan. Mereka pun secara diam - diam mendekat, dan pelaku langsung disergap," ungkap Suwardi.
Saat beraksi, pelaku berjumlah dua orang. Namun, salah satu pelaku satu berhasil kabur dari petugas. Pelaku yang tertangkap, yaitu Junaidi, langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses secara hukum.
"Atas pencurian ini, PT KMA mengalami kerugian sebesar Rp 869 ribu, karena jumlah buah yang diambil pelaku sebesar 332 kilogram. Kami juga menyita barang bukti lain berupa satu buah dodos, satu buah parang, dan satu unit sepeda motor," kata Suwardi.
Atas perbuatannya, Junaidi dikenakan pasal 364 KUHP, atau tindak pidana ringan, karena nilai barang yang dicuri dibawah Rp 2 juta rupiah. (didi/ren/ade)
Load more