Diketahui, kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan anak oleh oknum ASN berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap tiga anaknya sendiri yang dilaporkan ibunya, RS, pada 2019 lalu. Namun kasus itu dihentikan oleh polisi karena dari hasil visum dan pemeriksaan lainnya tidak ditemukan adanya kekerasan seksual.
Usai berita tersebut viral di media, publik mempertanyakan penghentian kasus tersebut hingga muncul tagar #PercumaLaporPolisi.(put)
Load more