Washington, AS - Jaksa agung di 14 negara bagian AS mengirim surat ke kepala eksekutif Facebook Inc Mark Zuckerberg untuk bertanya apakah para penyebar disinformasi vaksin di platform itu mendapat perlakuan khusus dari perusahaan.
Permintaan itu disampaikan setelah Frances Haugen, pelapor Facebook, menggunakan dokumen internal perusahaan yang mengungkap bahwa platform media sosial itu telah membangun sistem yang mengecualikan sejumlah orang penting dari berbagai aturan.
Dalam surat yang dikirim pada Rabu, para jaksa mengatakan mereka "sangat khawatir" dengan sejumlah laporan bahwa Facebook memiliki daftar pengguna yang menerima perlakuan khusus.
Mereka juga ingin mengetahui apakah "Disinformation Dozen" masuk dalam daftar itu.
Pusat Penanggulangan Kebencian Digital (CCDH) mendeskripsikan "Disinformation Dozen" sebagai 12 orang penentang vaksin yang bertanggung jawab atas penyebaran dua pertiga konten menyesatkan tentang vaksin di media sosial.
Facebook belum merespons permintaan Reuters untuk berkomentar.
Perusahaan itu sebelumnya mengatakan telah menyusun aturan untuk mencegah klaim-klaim palsu spesifik tentang COVID-19 dan vaksin penyakit itu.
Facebook juga mengatakan mereka telah memberikan informasi yang dapat diandalkan tentang topik tersebut kepada masyarakat.
Disinformasi tentang COVID-19 telah tersebar secara masif selama pandemi di media sosial seperti Facebook, Twitter dan YouTube. Peneliti dan anggota parlemen telah lama menuduh Facebook gagal mengawasi konten yang membahayakan di platformnya.
Pada Juli, Presiden AS Joe Biden mengatakan platform media sosial seperti Facebook "membunuh manusia" karena membiarkan misinformasi tentang vaksin COVID-19 diunggah di platformnya.
Haugen, mantan manajer produk di tim misinformasi sipil Facebook, mundur dari perusahaan bernilai hampir 1 triliun dolar AS (Rp14,1 kuadriliun) itu.
Dia membawa puluhan ribu dokumen rahasia dan menyerukan transparansi tentang cara Facebook membujuk para pengguna untuk tetap menggulirkan konten agar pengiklan bisa menjangkau mereka.
Surat tersebut ditandatangani oleh 14 jaksa agung dari negara bagian Connecticut, California, Delaware, Illinois, Iowa, Maine, Massachusetts, Michigan, Minnesota, Maryland, Pennsylvania, Rhode Island, Vermont dan Virginia. (Reuters/ant/mii)
Load more