tvOnenews.com - Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan seperangkat aturan dan pembatasan praktik bulan suci Ramadan tahun ini, termasuk sejumlah larangan kontroversial seperti pengurangan pengeras suara masjid hingga larangan membawa anak kecil ke masjid.
Aturan Ramadan tersebut dirilis dalam sebuah dokumen yang diedarkan pada hari Jumat waktu setempat oleh Menteri Urusan Islam Abdul Latif Al-Sheikh, dilansir dari Middle East Monitor pada Minggu (13/3/2023).
1. Imam dan muadzin tidak boleh absen kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak
2. Shalat Tarawih (malam) dibuat lebih singkat
3. Kegiatan shalat tahajud pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan harus selesai sebelum azan subuh
4. Salat dilaksanakan dengan waktu yang cukup, agar tidak menyusahkan jamaahnya
5. Tidak menggunakan kamera di dalam masjid untuk memotret imam dan jemaah selama salat,
6. Tidak mentransmisikan salat atau menyiarkannya di media apa pun
7. Mendata jemaah yang akan beri'tikaaf selama sepuluh hari terakhir
8. Melarang masjid mengumpulkan sumbangan keuangan untuk menyediakan makan untuk berbuka puasa
9. Pembatasan jumlah dan volume pengeras suara yang mengumandangkan azan
10. Para orang tua dilarang membawa anak-anak ke masjid untuk sholat.
Pembatasan tersebut telah memicu kemarahan dan reaksi dari banyak muslim di seluruh dunia.
Para kritikus melihat peraturan tersebut sebagai upaya lebih lanjut oleh pemerintah Saudi di bawah Putra Mahkota Mohammed bin Salman untuk membatasi pengaruh Islam dalam kehidupan publik.
Sementara itu, pemerintah Saudi semakin mempromosikan konser musik, mengundang artis barat populer dan tokoh yang jauh dari nilai Islam untuk menarik khalayak internasional.
Menanggapi kemarahan itu, juru bicara kementerian terkait Abdullah Al-Enezi menepis kekhawatiran tersebut dalam wawancara telepon bersama Al-Saudiya.
"Kementerian tidak mencegah berbuka puasa di masjid tetapi, sebaliknya mengatur adanya penanggung jawab yang mendapat izin. Ini dilakukan dalam rangka menjaga kesucian dan kebersihan masjid serta tidak memungut sumbangan selain kedinasan,” terangnya.
Dia juga membahas larangan merekam dan menyiarkan kegiatan salat untuk melindungi dari ancaman eksploitasi konten. “Aturan ini tidak dikeluarkan karena ketidakpercayaan terhadap imam atau pengkhotbah melainkan untuk menghindari kesalahan, terutama jika itu tidak disengaja," pungkasnya.
Load more