Jakarta, tvOnews.com - Presiden AS Joe Biden menyambut baik dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin.
Seperti dikutip dari BBC, ICC menuduh Presiden Putin melakukan kejahatan perang di Ukraina - sesuatu yang menurut Presiden Biden telah "jelas" dilakukan oleh pemimpin Rusia itu.
Klaim tersebut berfokus pada deportasi anak-anak yang melanggar hukum dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow pada 2022.
Moskow membantah tuduhan itu dan mengecam surat perintah itu sebagai "keterlaluan".
Sangat tidak mungkin banyak yang akan terjadi, karena ICC tidak memiliki kekuatan untuk menangkap tersangka tanpa kerjasama dari pemerintah suatu negara.
Jaksa ICC Karim Khan mengatakan ada "alasan yang masuk akal" untuk meyakini bahwa Putin bertanggung jawab atas tindak pidana "deportasi dan pemindahan anak-anak Ukraina yang melanggar hukum" dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
"Insiden yang diidentifikasi oleh kantor saya termasuk deportasi setidaknya ratusan anak-anak yang diambil dari panti asuhan dan tempat penitipan anak. Banyak dari anak-anak ini, kami duga, telah diserahkan untuk diadopsi di Rusia," kata Khan dalam sebuah pernyataan.
Pengadilan internasional itu juga mengeluarkan surat penangkapan untuk Komisaris Kepresidenan Rusia untuk hak anak-anak Maria Lvov-Belova atas tuduhan yang sama.
Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah negara pihak dalam ICC, tetapi Kiev mengizinkan yurisdiksi ICC untuk mengurus kejahatan perang itu.
Meskipun Rusia tidak mungkin akan menyetujui penyerahan Putin, presiden Rusia itu bisa ditangkap jika ia melakukan perjalanan ke negara-negara anggota ICC, termasuk Jepang. (ebs)
Load more