Manila, tvOnenews.com - KBRI Manila merepatriasi bagi 53 warga negara Indonesia (WNI) karena terindikasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina.
Duta Besar RI untuk Filipina Agus Widjojo menjelaskan, bahwa penyelamatan WNI korban TPPO kali ini merupakan yang terbesar di Filipina.
Proses repatriasi berjalan lancar berkat kerja sama KBRI Manila dengan pihak-pihak terkait di Filipina, antara lain Biro Imigrasi dan Kepolisian Filipina.
Selain itu, KBRI Manila melakukan pendampingan sejak operasi penyelamatan pada awal Mei 2023, pengurusan dokumen perjalanan WNI pulang ke Indonesia, pengurusan proses keimigrasian di Filipina, koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia untuk penanganan pasca ketibaan, sampai pengantaran ke Bandara NAIA, Manila, untuk direpatriasi ke Indonesia.
Kemudian, repatriasi dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada 25 Mei 2023 sebanyak 20 WNI, dan sebanyak 33 WNI pada 26 Mei 2023.
Lalu, para WNI yang berhasil direpatriasi merupakan bagian dari WNI yang diselamatkan dari daerah Clark, Pampanga, Filipina. Jumlah total WNI yang diselamatkan dari Clark, Pampanga adalah sebanyak 242 WNI.
Load more