Kampala, tvOnenews.com - Uganda sahkan undang-undang (UU) anti LGBTQ, terapkan hukuman penjara hingga hukuman mati.
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti LGBTQ paling keras di dunia. Hal ini termasuk hukuman penjara hingga hukuman mati.
Hubungan sesama jenis merupakan perbuatan terlarang di Uganda. Seperti halnya di lebih dari 30 negara Afrika lainnya.
Akan tetapi, undang-undang baru tersebut merupakan yang paling tegas.
UU tersebut memberlakukan hukuman mati bagi perilaku yang bisa menularkan penyakit seperti HIV/AIDS melalui hubungan sesama jenis dan menerapkan hukuman 20 tahun penjara bagi mereka yang mempromosikan hubungan sejenis.
"Presiden Uganda telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori oleh negara," ujar aktivitas HAM Uganda Clare Byarugaba.
Load more