Kampala, tvOnenews.com - Menurut Ketua Parlemen Uganda Anita Among, komunitas LGBTQ di Uganda hidup dalam ketakutan usai undang-undang (UU) anti LGBTQ disahkan.
Mereka menutup akun media sosial (medsos) dan meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan. Bahkan, ada yang berencana melarikan diri ke luar negeri.
Museveni mengirimkan kembali salinan asli RUU tersebut kepada Parlemen dan meminta mereka untuk melakukan berbagai perbaikan.
Versi yang diamandemen adalah pasal yang menyatakan bahwa mengaku sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan dan merevisi tindakan yang mewajibkan orang melaporkan aktivitas homoseksual hanya jika melibatkan anak-anak.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti LGBTQ paling keras di dunia. Hal ini termasuk hukuman penjara hingga hukuman mati.
Hubungan sesama jenis merupakan perbuatan terlarang di Uganda. Seperti halnya di lebih dari 30 negara Afrika lainnya.
Load more