Kelompok ketiga, ujar Suratman, jamaah yang menderita demensia, karena mereka memenuhi syarat dibadalhajikan sesuai syariah ataupun Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Dia mengatakan pendataan jamaah haji badal kelompok kedua dan ketiga masih terus dilakukan sampai waktu menjelang wukuf.
Kementerian Agama telah merekrut para petugas badal haji dan sesuai ketentuan, badal haji hanya bisa dilakukan satu petugas untuk satu jamaah.
"Secara syariah memang mereka petugas badal haji itu hanya menerima satu badal. Jadi tidak boleh satu orang menerima lebih dari satu orang badal," katanya.
Menurut dia, petugas badal haji tidak ditunjuk sembarangan, karena ada seleksi dan mendaftar ke PPIH Arab Saudi, dengan setidaknya harus memenuhi dua syarat, yakni sudah pernah melaksanakan ibadah haji dan merupakan petugas PPIH Arab Saudi ataupun tenaga pendukung.
"Petugas badal haji diminta mendokumentasikan pelaksanaan badal haji tersebut dan bagi jamaah haji yang dibadalhajikan, mereka akan diberikan sertifikat dari kami. Bagi jamaah saja," tutup Suratman. (ant)
Load more