Mekkah, tvOnenews.com - Anggota Timwas Haji DPR, Yandri Susanto, meminta Pemerintah memasukkan poin-poin hukuman (denda) dalam kontrak kerja dengan penyedia layanan haji (Masyariq) untuk pelayanan haji ke depannya.
Yandri meminta masyariq yang tak menyediakan layanan (lalai) sesuai kesepakatan harus mengembalikan pembayaran.
Sebagaimana diberitakan Parlementaria sebelumnya, sebagian jemaah haji Indonesia memang tak terurus dengan baik selama menjalani ibadah di Tanah Suci Mekkah, khususnya saat di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Mereka sempat terlantar karena bus lambat menjemput, terpaksa tidur di luar tenda sebab jemaah overload, sehingga enggan ke toilet yang antreannya semrawut.
"Pengelola ibadah haji semenjak di Arafah hingga Mina adalah penyedia layanan haji, atau disebut masyariq, yang diajukan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia mengikat kontrak dengan para masyariq ini, karena memang peraturan di Saudi hanya mereka yang diberi wewenang mengurus pelayanan haji," jelas Yandri .
Wakil Ketua MPR dari fraksi PAN ini menilai kinerja masyariq-masyariq dari Arab Saudi terbilang mengecewakan.
Load more