Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan yaitu;
1. Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155,7 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen; dan
2. Kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188,48 miliar tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
Rionald menyampaikan bahwa Satgas BLBI bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," pungkasnya.(ant/bwo)
Load more