Paris, tvOnenews.com - Kantor Berita Prancis Agence France-Presse (AFP) mengajukan gugatan di Paris terhadap platform media sosial milik Elon Musk, yakni X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Pada 2019 Prancis memberlakukan hukum hak cipta yang disebut "hak terkait" yang memaksa platform luring besar untuk membuka pembahasan dengan penerbit yang mencari kompensasi untuk berita yang mereka produksi.
"Agence France-Presse telah menyampaikan kekhawatiran mengenai penolakan secara terang-terangan dari X untuk mulai membahas implementasi hak terkait untuk media," demikian pernyataan kantor berita tersebut dikutip pada Kamis (3/8/2023).
Di sisi lain, Musk mengkritik langkah AFP tersebut melalui unggahan media sosial.
"Ini sangat aneh. Mereka mau kita membayar mereka untuk lalu lintas internet ke situs mereka di mana mereka mendapat keuntungan dari iklan dan kami tidak?,” katanya.
Sementara itu, X tidak merespons untuk permintaan komentar.
Pada 2021 Pengawas Antimonopoli Prancis mendenda Alphabet milik Google sebesar 500 juta Euro atau Rp8,3 triliun karena gagal mematuhi perintah untuk berdiskusi dengan penerbit berita di negara itu.
Sejak saat itu, Google memilih untuk menyelesaikan perselisihan dan telah mengumumkan kesepakatan dengan AFP dan beberapa organisasi media Prancis terkemuka lainnya.
Facebook milik Meta Platform juga telah menandatangani kesepakatan dengan beberapa media Prancis. (ant/nsi)
Load more