Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha menuturkan ada sebanyak 129 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menolak dievakuasi dari wilayah Israel di tengah gempuran perang dengan Palestina.
"Namun berdasarkan informasi terakhir, dari 133 tersebut hanya 4 yang ingin meninggalkan wilayah. Sisanya mungkin merasa aman," jelas dia, saat konferensi pers, di Gedung Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Namun, Judha menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya memberikan perlindungan kepada WNI yang berada di wilayah konflik.
"Kami tegaskan bahwa tugas negara adalah mengamankan, melindungi warga negara kita dari wilayah berbahaya ke aman. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 mengenai hubungan luar negeri," tuturnya.
Akan tetapi, negara juga tidak berhak memaksa kehendak WNI yang memutuskan untuk menolak. Sebab perlindungan yang diberikan bersifat by concept.
Load more