"Karenanya, sepatutnya Jepang menghadapi reaksi penolakan masyarakat internasional atas tindakan cerobohnya. Bagaimanapun juga air limbah dimaksud telah terkontaminasi radioaktif, yang membahayakan bagi manusia dan lingkungan," pungkasnya.
Sementara itu dalam kesempatan sama, Muhammad Hussein mengingatkan, ekspor seafood salah satu sumber devisa Jepang dari Indonesia. Jepang mendapatkan 10,3 juta dollar AS dari mengekspor seafood ke Indonesia pada 2022. Karena itu, pemeriksaan seafood impor dari Jepang wajib dilakukan.
"Keselamatan masyarakat di Indonesia adalah hal utama, jadi perlu kepastian keamanan setiap produk laut yang diimpor," kata dia.
Soal biaya pemeriksaan, ia mengingatkan Indonesia hanya perlu mengacu pada hukum internasional. Dalam berbagai aturan internasional ditegaskan, pencemar harus menanggung biaya yang timbul akibat pencemaran.
"Saya mendukung penegakan aturan internasional. Termasuk masalah ini," ujar Hussein.(rpi)
Load more