Korea Utara itu menyebutkan bahwa satelit mata-mata Malligyong-1, yang diluncurkan pada 21 November, berada di bawah yurisdiksi negara peluncur dan merupakan bagian dari wilayahnya sendiri.
"Bukan senjata luar angkasa," katanya.
Jika AS menganggap satelit itu ancaman militer, maka semua satelit mata-mata yang setiap hari berada di atas Semenanjung Korea harus dianggap sebagai target penghancuran.
"Jika AS berusaha menerobos wilayah sah suatu negara berdaulat dengan mempersenjatai teknologi terbaru secara ilegal dan tidak adil," kata pejabat itu.
"DPRK akan mempertimbangkan mengambil aksi balasan sebagai bela diri dengan melemahkan atau menghancurkan kelangsungan hidup satelit mata-mata AS, dengan menggunakan hak sah yang sesuai dengan hukum internasional dan domestik," pungkasnya. (ant/muu)
Load more