Jakarta, tvOnenews.com - Parlemen Korea Selatan, Majelis Nasional, pada Selasa mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang konsumsi daging anjing, sebuah langkah penting dalam mengakhiri praktik yang telah lama diperdebatkan di negara tersebut.
RUU tersebut melarang pembiakan, pemotongan, dan pendistribusian serta penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia. RUU ini disetujui oleh parlemen dengan 208 suara mendukung dan dua abstain, lapor kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul.
RUU tersebut juga menyediakan subsidi untuk membantu orang-orang di industri daging anjing beralih ke pekerjaan lain.
Ibu Negara Kim Keon Hee juga secara terbuka mendukung larangan konsumsi daging anjing, dengan mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan salah satu janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.
Yoon dan Kim dikenal sebagai penyayang hewan peliharaan. Mereka tinggal bersama tujuh hewan peliharaan, yaitu empat anjing dan tiga kucing.
Penerapan hukum larangan konsumsi daging anjing akan dimulai pada 2027, setelah masa tenggang tiga tahun. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp350 juta).
Menurut statistik pemerintah Korea Selatan, industri daging anjing di negara tersebut cukup besar. Terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 bisnis pemotongan daging, 219 distributor, dan sekitar 1.600 restoran yang menjual makanan berbahan daging anjing.
Sementara itu, kelompok-kelompok pembela hak hewan menyambut baik larangan tersebut.
“Kami percaya larangan ini menandai titik balik yang signifikan dalam sikap Korea Selatan terhadap perlindungan hewan,” kata Lee Sang-kyung, juru bicara kelompok hak-hak hewan Humane Society International Korea Selatan.
“(Ini) adalah bukti semangat dan tekad masyarakat dan para politisi pecinta hewan yang telah berjuang keras untuk memasukkan industri kuno ini ke dalam buku sejarah kita," katanya. (ant)
Load more