Tahun ini, ujarnya, pemerintah China, Hong Kong, dan Makau hanya memberikan izin penyelenggaraan pemilu di gedung KJRI Hong Kong.
"Sementara kapasitas, sarana, dan prasarana yang tersedia di gedung KJRI Hong Kong sangatlah terbatas, sehingga tidak dapat menampung jumlah partisipan Pemilu dalam jumlah yang signifikan," ungkap Agustinus.
Penentuan lokasi penyelenggaraan pemilu tersebut didasarkan atas penilaian Hong Kong Police Force (HKPF) dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Dengan pertimbangan tersebut, pada pada 28 Desember 2023, KPU RI memutuskan untuk mengubah alokasi metode Pemilu di Hong Kong," kata Agustinus.
Sebelumnya, ada 31 TPS dengan 76.174 pemilih dan sembilan Kelompok Pos dengan 88.517 pemilih dan kemudian menjadi empat TPS dengan 2.390 pemilih dan 36 pos dengan 162.301 pemilih.
Seluruh komposisi WNI pemilih, baik yang menyampaikan hak suaranya secara langsung di TPS maupun melalui Pos, diputuskan oleh KPU RI.
Dengan 164.691 WNI yang tercatat sebagai DPT, Hong Kong dan Makau menjadi wilayah ketiga terbesar pemilu di luar negeri.
Load more