Untuk memastikan pemenuhan hak suara masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau, PPLN telah melakukan sosialisasi intensif terkait peraturan yang berlaku dalam Pemilu 2024.
Sosialisasi dilaksanakan antara lain melalui dialog interaktif secara rutin di media sosial dan kerja sama dengan simpul-simpul masyarakat di Hong Kong dan Makau guna menyebarkan informasi.
Sesuai peraturan perundang-undangan, penghitungan suara untuk pemilih langsung akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.15 waktu setempat.
Sementara itu, penghitungan surat suara melalui pos akan dilaksanakan mulai Jumat, 16 Februari 2024, pukul 09.00 waktu setempat. (ant/ito)
Load more