Sebelumnya, Israel telah menewaskan lebih dari 30.000 orang melalui serangan-serangan yang dilancarkannya ke Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melakukan penyerbuan ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Gempuran militer Israel itu menimbulkan pengungsian besar-besaran serta menyebabkan para warga terancam kelaparan.
Pada akhir 2023, Afrika Selatan juga mengajukan kasus ke ICJ dengan membawa tuduhan bahwa Israel tidak memenuhi mandat Konvensi Genosida 1948.
ICJ pada Januari mengeluarkan putusan sementara, yang menyatakan bahwa pendapat-pendapat yang diajukan Afrika Selatan masuk akal.
Badan kehakiman PBB itu kemudian mengeluarkan perintah sementara terhadap pemerintah Israel untuk berhenti melakukan genosida.
Israel juga diperintahkan mengambil langkah-langkah yang menjamin para warga sipil di Gaza dapat menerima bantuan kemanusiaan.(ant/lpk)
Load more