Jakarta, tvOnenews.com - Serangan Israel kepada warga sipil Palestina yang berkumpul untuk menerima bantuan makanan di Jalur Gaza diduga didalangi Jerman.
"Nikaragua berpendapat bahwa Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya melakukan segala upata guna mencegah genosida," ujar ICJ melalui pernyataannya yang dilansir, Sabtu (2/3/2024).
ICJ menjelaskan Nikaragua menganggap Jerman memberikan fasilitas berupa dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.
Selain itu, Nirakagua berpendap Jerman memberikan fasilitasi Israel dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Nikaragua meminta ICJ mengambil langkah-langkah sementara sehubungan dengan partisipasi Jerman dalam genosida Israel.
Nikaragua menganggap Jerman melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan norma-norma hukum internasional lainnya, seperti yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
Sebelumnya, Israel telah menewaskan lebih dari 30.000 orang melalui serangan-serangan yang dilancarkannya ke Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melakukan penyerbuan ke Israel pada 7 Oktober 2023.
Gempuran militer Israel itu menimbulkan pengungsian besar-besaran serta menyebabkan para warga terancam kelaparan.
Pada akhir 2023, Afrika Selatan juga mengajukan kasus ke ICJ dengan membawa tuduhan bahwa Israel tidak memenuhi mandat Konvensi Genosida 1948.
ICJ pada Januari mengeluarkan putusan sementara, yang menyatakan bahwa pendapat-pendapat yang diajukan Afrika Selatan masuk akal.
Badan kehakiman PBB itu kemudian mengeluarkan perintah sementara terhadap pemerintah Israel untuk berhenti melakukan genosida.
Israel juga diperintahkan mengambil langkah-langkah yang menjamin para warga sipil di Gaza dapat menerima bantuan kemanusiaan.(ant/lpk)
Load more