Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam peristiwa kapal karam pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) di perairan Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadha di Jakarta, Senin (20/12/2021), mengatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah operasi kemanusian mengevakuasi dan mengidentifikasi para korban selesai.
"Nanti kami arahnya ke sana (penyelidikan), kita lihat proses mereka atau pengirimannya, siapa yang mengirim mereka ke sana, nanti diselidiki," kata Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa saat ini Tim SAR dan Staf Teknis Polri yang ada di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru fokus pada upaya pencarian, evakuasi, dan identifikasi para korban.
Berdasarkan data dari Tim SAR gabungan, hingga Minggu (19/12), jumlah korban meninggal dunia sebanyak 21 orang terdiri atas 15 laki-laki dan enam perempuan.
Tim SAR gabungan masih melanjutkan pencarian meliputi kawasan Tanjung Balau hingga kawasan Tanjung Punggai, Pantai Batu Layar.
Hasil koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Ismail Johor Bahru, sebanyak 11 jenazah sudah diidentifikasi. Dari jumlah tersebut, enam jenazah sudah terkonfirmasi oleh keluarga atau ahli waris di Indonesia maupun Malaysia.
Load more