Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Komando Amerika Serikat (AS) (CENTCOM) mengumumkan bakal mengirim kapal yang membawa bahan-bahan untuk membangun pelabuhan sementara di lepas pantai Jalur Gaza.
AS mengeklaim pihaknya telah memberangkatkan kapal tersebut sejak, Sabtu (9/3/2024).
"Kapal Angkatan Darat AS (USAV) Jenderal Frank S. Besson (LSV-1) dari Brigade Transportasi ke-7 (Ekspedisi), Komando Keberlanjutan Ekspedisi ke-3, Korps Lintas Udara XVIII, berangkat dari Pangkalan Gabungan Langley-Eustis dalam perjalanan ke Mediterania Timur,” bunyi pernyataan CENTCOM dilansir Minggu (10/3/2024).
Dalam pernyataan tersebut, kapal telah berlayar lebih kurang 36 jam seusai Presiden AS Joe Biden menyampaikan pidato kenegaraan mengumumkan bakal menyediakan bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.
"Besson, kapal pendukung logistik, yang membawa peralatan pertama untuk membangun dermaga sementara untuk mengirimkan pasokan kemanusiaan penting," tambah pernyataan itu.
Juru bicara Kementerian Pertahanan AS, Mayor Jenderal Angkatan Laut Pat Ryder mengumumkan pembangunan dermaga sementara yang direncanakan AS dibangun diperkirakan memerlukan waktu 60 hari.
Ryder menjelaskan pembangunan dermaga sementara di Gaza akan dilakukan dengan sekutu dan mitra di wilayah tersebut, dengan catatan bahwa tentara dari tujuh brigade transportasi di negara bagian Virginia telah dialokasikan untuk tujuan ini.
Seperti diketahui, Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Serangan balasan Israel menyebabkan hampir 31.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan lebih dari 72.500 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar persediaan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin agar bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.(ant/lpk)
Load more