Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly menjelaskan perihal adanya perjanjian ekstradisi buronan yang dilakukan Indonesia dengan Singapura terkait tindak pidana.
Pasalnya Menkumham menjelaskan bahwa perjanjian ekstradisi masih progresif dari Indonesia dan Singapura.
Lantaran harus memenuhi terkait pasal yang membentuk ruang lingkup demi masa depan antara Indonesia dan Singapura.
"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura bersifat progresif, fleksibel, dan tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan," ungkap Yasonna, Jumat (29/3/2024).
Perlu diketahui, bahwa ada 19 pasal dalam ruang lingkup antara kedua negara pada progres dari perjanjian ekstradisi.
Ekstradisi yang dilakukan apabila setiap dari masyarakat masing-masing negara apabila menemukan warga negara lain yang di mana sedang dicari oleh negara peminta.
Load more