Dalam penuntutan, pelaksanaan hukum dan persidangan untuk tindak pidana yang sebisa mungkin harus diekstradisi.
Diketahui, melalui hasil dari perjanjian ekstradisi yang dilakukan Indonesia-Singapura. Ternyata sudah tercatat sebanyak 31 tindak pidana untuk pelaku yang bisa diekstradisi.
Seperti pencucian uang, korupsi, perbankan, suap, terorisme, narkotika, memberikan pendaan guna mendukung kegiatan terorisme, serta berbagai tindak pidana lain.
"Lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terang Menkumham itu.
"Perjanjian ini menganut prinsip retroaktif hingga menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dilakukan," sambungnya.
Tujuannya jelas, apabila ada yang melakukan tindak pidana, dengan adanya perjanjian ini tidak akan mudah dalam mengganti statusnya menjadi Warga Negara Asing (WNA).
Biasanya hal tersebut diperuntukkan untuk melarikan diri karena sudah menjadi buronan. (ant/hap)
Load more