Jakarta - Pemerintah Turki memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia, dalam upaya memperkuat hubungan dengan Indonesia dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat antara kedua negara.
Hal tersebut dikatakan dalam keterangan tertulis Kedutaan Besar Turki di Jakarta yang diterima pada Jumat.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 4930 yang dikeluarkan pada 22 Desember lalu.
Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut, para pemegang paspor biasa RI dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki untuk pariwisata dan transit, untuk berada di Turki selama 30 hari.
“Kami meyakini bahwa langkah yang diambil oleh Turki ini akan mendorong hubungan erat yang telah dimiliki oleh kedua negara, dan mempromosikan hubungan antar-masyarakat serta hubungan bisnis,” demikian Kedubes Turki.
Adapun terkait pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah Turki belum memberikan tanggal yang pasti, namun Kedubes Turki menyebut tanggal itu akan segera diumumkan.(ant/put)
Load more